TERNATE, FORES INDONESIA-Tekanan dari enam fraksi DPRD Kota Ternate dan Badan Kehormatan tidak membuat Nurjaya Hi Ibrahim mundur.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra itu justru mengambil langkah hukum dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada 24 advokat pada Jumat, (1/5/2026)
Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 itu diterbitkan untuk mengawal dua dugaan tindak pidana.
Pertama, korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kota Ternate senilai Rp 26 miliar lebih untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Kedua, dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Villa Logo Montana milik Agusti Talib.
Kedua perkara itu rencananya akan dibawa ke ranah hukum pada Senin 5 Mei 2026 mendatang.
Juru bicara tim hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun, mengatakan kuasa hukum telah menerima dan menandatangani surat kuasa tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada ibu Nurjaya atas kepercayaannya,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima foresindonesia.com, Jumat (1/5/2026)
Menurut Rumasukun, duduk perkara akan diungkap bersama-sama antara tim hukum dan kliennya. Segala langkah hukum atas polemik ini akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Rumasukun menjelaskan bahwa perjuangan Nurjaya tidak didasari kepentingan personal.
“Semata-mata untuk perbaikan tata kelola pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di tubuh DPRD Kota Ternate,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki tanggung jawab moral mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin penguatan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa kompromi.
Namun niat baik itu tidak disambut baik oleh 29 anggota DPRD Kota Ternate. “Kami sungguh menyesalkan hal ini,” ucap Rumasukun.
Ia menegaskan Nurjaya tidak memiliki masalah pribadi dengan 29 anggota DPRD Kota Ternate maupun enam fraksi yang melaporkan kliennya ke Badan Kehormatan. Ke enam fraksi itu adalah NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, dan Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB.
Untuk membuat terang dugaan tindak pidana SPPD fiktif, tim hukum Nurjaya akan melaporkan perkara ini ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta instansi terkait lainnya.
“Demi dan untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD Kota Ternate dan kepentingan hukum klien kami, maka segala langkah, tindakan dan upaya hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Rumasukun mengajak publik mengawal isu ini secara bertanggung jawab.
“Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” katanya mengakhiri. (Tim)
