Nama H. Mito Pernah Muncul di Dakwaan KPK, LPI-MU Minta Penjelasan Terbuka

Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka secara terang perkembangan penanganan perkara dugaan suap proyek yang pernah menyeret nama Abdul Hamid Payapo alias Haji Mito dalam surat dakwaan kasus mantan Kepala Balai Nasional Maluku dan Maluku Utara, Hi Amran Mustary.

Desakan itu mencuat menyusul penunjukan Abdul Hamid Payapo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara oleh Kementerian PUPR.

Koordinator LPI-MU, Rajak Idrus, menegaskan publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut KPK terhadap nama-nama yang pernah muncul dalam dokumen resmi penegakan hukum, termasuk Abdul Hamid Payapo.

“Jangan sampai publik menilai ada perkara besar yang berhenti di tengah jalan. Nama Abdul Hamid Payapo alias Haji Mito pernah tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Itu fakta hukum yang tidak bisa dihapus begitu saja,” tegas Rajak Idrus.

Menurutnya, pengangkatan Haji Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara justru membuka kembali pertanyaan lama yang hingga kini belum pernah dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan, KPK harus menjelaskan. Tetapi kalau perkara itu masih memiliki kaitan dan pengembangan, publik juga harus tahu. Jangan dibiarkan menggantung,” katanya.

LPI-MU bahkan menyatakan akan melayangkan surat resmi ke KPK guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang pernah menyeret sejumlah nama dalam pusaran kasus dugaan suap proyek di Balai Jalan Maluku dan Maluku Utara.

Rajak mengatakan, selama ini masyarakat hanya melihat sebagian pihak diproses hukum, sementara nama-nama lain yang ikut disebut dalam dakwaan seolah menghilang tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Publik tidak butuh spekulasi. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan penegakan hukum. Kalau memang ada pihak yang tidak cukup bukti, jelaskan. Kalau masih dalam pengembangan, sampaikan. Jangan sampai muncul persepsi tebang pilih,” ujarnya.

Menurut LPI-MU, KPK perlu menjawab keraguan publik karena kasus tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan proyek infrastruktur yang nilainya sangat besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Apalagi, posisi Plt Kepala BPJN Maluku Utara memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian proyek jalan nasional dan hubungan langsung dengan kontraktor pelaksana.

“Ini jabatan strategis. Karena itu publik pasti melihat rekam jejaknya. Jangan sampai keputusan penempatan pejabat justru memunculkan kembali bayang-bayang praktik lama yang dulu pernah menjadi sorotan,” kata Rajak.

Ia menilai, jika KPK tidak memberikan penjelasan terbuka terkait nama-nama yang pernah muncul dalam surat dakwaan, maka kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi bisa semakin melemah.

“Kasus korupsi tidak boleh menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. KPK harus hadir menjawab kegelisahan publik, bukan membiarkan spekulasi berkembang liar,” tegasnya.

LPI-MU juga mengingatkan bahwa Maluku Utara memiliki sejarah panjang persoalan proyek infrastruktur yang kerap disorot karena dugaan praktik pengondisian, relasi pejabat dengan kontraktor, hingga pengumpulan dana proyek.

Karena itu, kata Rajak, penempatan pejabat yang pernah dikaitkan dalam pusaran perkara korupsi harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum.

“Publik ingin BPJN Maluku Utara dipimpin figur yang benar-benar bersih dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai penempatan ini justru membuka kembali luka lama dalam tata kelola proyek infrastruktur di daerah,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *