TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara menyoroti penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, mempertanyakan dasar penunjukan aparatur sipil negara (ASN) yang hanya memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C namun tetap dipercayakan menangani paket pekerjaan konstruksi.
Menurut Mudasir, berdasarkan informasi yang diperolehnya, di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara hanya terdapat tiga ASN yang mengantongi Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B, yakni sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menangani pekerjaan konstruksi.
“Kalau benar hanya tiga orang yang memiliki sertifikat Tipe B, lalu atas dasar apa ASN yang hanya memiliki sertifikat Tipe C tetap ditunjuk sebagai PPK untuk menangani proyek konstruksi? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Dace sapaan akrab Mudasir kepada foresindonesia, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta potensi konsekuensi hukum apabila penunjukan pejabat tidak sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
Menurutnya, penempatan PPK harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan sertifikasi yang sesuai dengan kompleksitas pekerjaan yang akan ditangani. Terlebih, proyek konstruksi memiliki tingkat risiko yang tinggi dan membutuhkan pejabat yang memiliki kompetensi memadai.
“Jangan sampai tanggung jawab mengelola proyek bernilai besar diberikan kepada pejabat yang tidak memiliki kompetensi sesuai ketentuan. Ini menyangkut penggunaan uang negara dan harus dipastikan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Mudasir juga menegaskan bahwa prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Karena itu, setiap penunjukan PPK harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Mudasir mendesak Kepala Dinas Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar untuk membuka secara terang-benderang jumlah ASN yang memiliki sertifikasi kompetensi PPK Tipe B dan Tipe C, serta menjelaskan dasar pertimbangan penunjukan mereka sebagai PPK.
“Kalau aturan mau ditegakkan, maka harus diterapkan secara konsisten. Publik berhak mengetahui siapa saja yang ditunjuk dan apa dasar hukumnya, agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan proyek pemerintah,” pungkas Mudasir. (Tim)
