Abaikan Perpres No 38/2020, Gubernur Sherly Tjoanda Didesak Batalkan Pengangkatan Bendahara PPPK di Samsat Ternate

SOFIFI, FORES INDONESIA-Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bendahara di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Samsat Kota Ternate, menuai protes keras.

Langkah ini dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun foresindonesia, Gubernur Sherly Tjoanda telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Faisal Salim sebagai Bendahara Penerimaan dan Amrustian Minangkabau sebagai Bendahara Pengeluaran.

Keduanya diketahui berstatus PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penunjukan ini dianggap mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas keuangan negara.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa Perpres Nomor 38 Tahun 2020 secara tegas membatasi jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Dalam peraturan tersebut, jabatan di bidang pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu area yang dikecualikan atau dilarang untuk diemban oleh pegawai kontrak.

“Perpres 38 Tahun 2020 secara konsisten membatasi PPPK hanya pada bidang-bidang strategis tertentu. Namun, pengelolaan keuangan negara justru menjadi area yang dilarang karena membutuhkan stabilitas jabatan dan kesinambungan tanggung jawab jangka panjang yang melekat pada PNS,” ujar Rajak Idrus kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Rajak menjelaskan bahwa jabatan bendahara, baik penerimaan maupun pengeluaran, merupakan bagian integral dari Pejabat Perbendaharaan Negara.

Karena memegang amanah langsung atas uang daerah dan negara, posisi ini tidak boleh dijabat oleh tenaga kontrak yang masa kerjanya terbatas.

“Penegasan ini menguatkan landasan hukum bahwa jabatan bendahara adalah domain PNS. Lantas, bagaimana bisa Pemprov Malut mengangkat PPPK untuk menjabat sebagai bendahara? Ini namanya mengabaikan aturan serta mencederai prinsip akuntabilitas publik,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Rajak secara resmi mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera mencabut dan membatalkan SK pengangkatan kedua bendahara tersebut.

Ia juga menyoroti peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dinilai lalai dalam memberikan masukan hukum kepada Gubernur.

“Kami minta agar Gubernur segera membatalkan SK pengangkatan kedua bendahara ini. BKD yang membidangi kepegawaian seharusnya memberi peringatan dini, karena tidak mungkin mereka tidak mengetahui status Faisal dan Amrustian adalah PPPK yang dilarang menduduki jabatan perbendaharaan,” pungkas Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *