ASN Aktif di Halmahera Timur Terbongkar Jadi “Begal Payudara” di Ternate, Polisi Ungkap 11 Korban

TERNATE, FORES INDONESIA-Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) aktif tidak menyelamatkan MZ dari jeratan hukum.

Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus tersangka berinisial MZ yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus unik, yakni “begal payudara” terhadap pengendara sepeda motor wanita di Kota Ternate.

MZ, yang diketahui bekerja sebagai operator layanan operasional di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Timur, diamankan di kediamannya di Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara, pada Rabu (17/6/2026).

Aksi Bejat di 11 Titik Berbeda

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial RP pada 9 Juni 2026.

Namun, hasil pengembangan penyelidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. MZ ternyata telah melakukan aksinya di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di seluruh wilayah Kota Ternate.

“Dua TKP terjadi pada akhir tahun 2025, dan sembilan TKP lainnya terjadi sepanjang tahun 2026,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Modus operandi MZ sangat terstruktur. Ia akan mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Stylo miliknya. Saat momen tepat, biasanya sebelum melewati jembatan atau di jalan sepi, MZ akan mendekati korban dan meraba payudara korban dari atas sepedanya sendiri sebelum tancap gas melarikan diri.

Motif Seksual dan Rekam Jejak Kelam

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan psikologis, polisi menemukan bahwa motif MZ didorong oleh hasrat seksual yang tidak tersalurkan serta keinginan mencari kepuasan instan. Selain itu, terungkap pula sisi gelap kehidupan pribadi tersangka.

MZ, yang berasal dari Ambon, diketahui merupakan mantan pengguna narkoba. Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) bekas pakai.

Lebih parah lagi, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, hingga keduanya kini sudah pisah ranjang selama kurang lebih dua bulan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan eks pengguna narkoba dan sering melakukan KDRT terhadap istrinya,” ungkap AKBP Anita.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk sepeda motor Honda Stylo hitam, jaket mantel hujan, beberapa sweater, helm, serta alat isap sabu.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,” tegas Kapolres Ternate.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Ternate, mengingat modus kejahatan yang meresahkan pengguna jalan, terutama perempuan.

Adanya kasus tersebut Polres Ternate berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap MZ tanpa pandang bulu, meski berstatus sebagai aparatur sipil negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *