LPI: Kejati Malut Tak Punya Alasan Lagi Menunda Penetapan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD

Maluku Utara –  Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 mulai dipertanyakan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan anggaran daerah bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Menanggapi hal itu, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara angkat bicara. Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, meminta Kejati Maluku Utara bersikap terbuka dan menyampaikan secara jujur perkembangan penyidikan kepada publik.

Menurut Rajak, perkara tersebut menyangkut anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

“Karena perkara ini menyangkut anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, maka masyarakat berhak mengawasi proses penegakan hukumnya. Penyidik harus terbuka dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Jeck dari LPI Maluku Utara menilai Kejati Maluku Utara sudah seharusnya menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap Kejati. Kalau alat bukti sudah cukup, maka penetapan tersangka telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah waktunya diumumkan kepada masyarakat,” tegas Jeck.

Ia menilai masyarakat kini mempertanyakan lambannya penyelesaian perkara tersebut.

Menurutnya, Kejati tentu memiliki skala prioritas dalam penanganan perkara. Namun, ekspektasi masyarakat terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara sangat besar sehingga perkembangan penyidikannya harus disampaikan secara terbuka.

Jeck juga berpendapat Kejati tidak perlu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila bukti permulaan yang cukup telah diperoleh.

“Hasil audit dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung untuk memperkuat pembuktian. Namun, apabila unsur pembuktian sudah terpenuhi, tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka,” katanya.

Menurutnya, publik akan memberikan apresiasi apabila Kejati Maluku Utara mampu mengungkap aktor-aktor yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Diketahui, perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa sekitar 20 orang saksi dari unsur legislatif maupun eksekutif serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, Kuntu Daud, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.

Penyidik juga telah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029, M. Iqbal Ruray, mantan anggota DPRD Maluku Utara Muhaimin Syarif yang merupakan terpidana perkara OTT KPK, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.

Selain itu, dari unsur aparatur sipil negara (ASN), penyidik telah memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Maluku Utara Isman Abas, mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Abubakar Abdullah, mantan Kepala Bagian Umum DPRD Maluku Utara yang kini menjabat Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara Rusmala Abdurahman, Kepala Bagian Keuangan DPRD Maluku Utara Erva Pramukawati Konoras, serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir.

Dalam perkara ini, penyidik turut menelusuri pembayaran berbagai komponen tunjangan anggota DPRD. Nilainya tidak sedikit. Tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan, mencapai lebih dari Rp60 miliar. Tunjangan transportasi mencapai lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi lebih dari Rp24 miliar, sementara berbagai tunjangan lainnya mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Adapun total anggaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara tercatat sebesar Rp29.379.051.250 pada tahun 2020, Rp38.972.396.093 pada tahun 2021, Rp38.972.396.093 pada tahun 2022, Rp39.888.068.048 pada tahun 2023, dan Rp39.873.770.101 pada tahun 2024.

Jeck menegaskan, besarnya anggaran yang dikelola tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Anggarannya sangat besar. Karena itu kami menilai Kejati sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka apabila alat bukti telah dinyatakan cukup. Publik menunggu kepastian hukum dan keberanian Kejati Maluku Utara menuntaskan perkara ini,” pungkasnya. (Tim/FI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *