Ternate – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore memberikan catatan hukum terhadap Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 terkait perkara etik anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, menegaskan bahwa putusan etik tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya, putusan etik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Sanusi menilai, pembedaan antara ranah etik dan pidana penting agar penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui kewenangan masing-masing lembaga.
“Kesimpulan etik dari BK tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan pidana. Pemidanaan hanya dapat dilakukan jika ada bukti sah yang diproses oleh aparat penegak hukum hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Sanusi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Sanusi, putusan BK yang tertuang dalam dokumen setebal 21 halaman berfokus pada penilaian etik, kepatuhan, dan integritas anggota dewan dalam menjalankan sumpah jabatan. Apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, ia menyebut persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum tersendiri oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan BK DPRD Kota Ternate. Berdasarkan uraian yang disampaikan YBH Limau Tidore, pemeriksaan tersebut mencakup keterangan saksi internal dan eksternal, saksi ahli, serta sejumlah bukti pendukung lainnya.
Bukti yang disebut dalam proses tersebut antara lain rekaman CCTV sebuah restoran di Depok tertanggal 9 Februari 2026, tautan pemberitaan, tangkapan layar media sosial, serta keterangan ahli bahasa dan hukum. Sanusi menilai keseluruhan materi itu menjadi bagian dari konstruksi pembuktian dalam pemeriksaan etik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian etik harus tetap dibedakan dari pembuktian unsur pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Selain persoalan etik, Sanusi turut menyinggung wacana Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD. Menurutnya, proses tersebut harus dilaksanakan secara tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pemilihan umum yang relevan.
Ia menyebut pimpinan DPRD memiliki kewajiban meneruskan keputusan sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang ditentukan setelah rapat paripurna. Karena itu, setiap tahapan PAW perlu dipastikan memenuhi persyaratan administratif dan prosedural agar tidak memunculkan persoalan hukum baru.
Dalam keterangannya, Sanusi juga meminta agar persoalan etik DPRD tidak dicampuradukkan dengan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Ternate.
Menurutnya, dugaan pelanggaran perizinan harus diperiksa secara terpisah oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut, kata dia, perlu berjalan independen tanpa dipengaruhi dinamika politik maupun persoalan etik yang sedang berkembang di DPRD.
Sanusi selanjutnya meminta pimpinan DPRD Kota Ternate segera mengambil langkah kelembagaan terhadap putusan BK dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menilai tindak lanjut yang jelas diperlukan agar tidak terjadi ketidakpastian dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Marwah DPRD adalah kehormatan lembaga yang harus dijaga bersama melalui hukum, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Hukum harus menjadi jalan keluar, bukan bahan bakar konflik,” pungkasnya.
YBH Limau Tidore berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku, baik dalam penyelesaian perkara etik di lingkungan DPRD maupun dalam penanganan dugaan pelanggaran lain yang menjadi kewenangan instansi terkait. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai prosedur tanpa mencampuradukkan tanggung jawab etik, administratif, dan pidana. (Tim/FI)
