Aksi di Kejati Malut, Koalisi Desak Kadis PMD Halsel Segera Ditetapkan Tersangka

TERNATE, FORES INDONESIA-Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (20/4/2026).

Koalisi mendesak Kejati segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan retret kepala desa.

Koordinator aksi, Yuslan Gani, menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025.

Ia mengungkapkan, pada Oktober 2025 muncul informasi adanya pengumpulan dana dari 249 desa di Halmahera Selatan untuk kegiatan tersebut.

Setiap kepala desa disebut diminta menyetor Rp 25 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.

Menurutnya, pengumpulan dana itu diduga diperintahkan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halmahera Selatan, Abdul Aziz, dengan sumber dana berasal dari dana desa.

“Penggunaan anggaran ini tidak melalui mekanisme yang sah, tidak ada Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Yuslan dalam orasinya.

KPK Malut menilai dugaan tersebut mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan sistematis.

Yuslan juga mendesak Kejati Maluku Utara tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi segera menetapkan Kadis PMD Halsel, bendahara dinas, serta Ketua APDESI Halsel sebagai tersangka.

Hingga aksi berakhir, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *