TERNATE, FORES INDONESIA-Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar kian mengerucut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar, bersama sejumlah ketua cabang olahraga (cabor), Senin (20/4/2026).
Pemeriksaan berulang terhadap Djasman dan para pengurus cabor itu menandai pendalaman penyidik atas pola pengelolaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pembinaan dan peningkatan prestasi atlet daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan berpotensi meluas ke pihak lain.
“Pemeriksaan mantan Ketua KONI Maluku Utara masih berlanjut. Sejumlah pengelola cabang olahraga juga sudah diperiksa,” kata Matheos, Senin (20/4).
Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan kekurangan pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025.
Temuan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang lebih luas.
Selain itu, sedikitnya 14 item belanja disebut bermasalah karena tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Di antaranya belanja suku cadang kendaraan dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, serta jasa servis kendaraan Rp 10 juta.
Penyidik juga menyoroti sejumlah pengeluaran lain yang dinilai janggal, termasuk biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, perlengkapan cabor Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial Rp 60 juta.
Rangkaian temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pola penyalahgunaan dana hibah, tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.
Kejati Maluku Utara kini menelusuri aliran dana serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup. (Tim)
