Gubernur Sherly Tjoanda Didesak Copot Kadis dan Bendahara PUPR Soal Kasus Perjadin Rp 21,7 Miliar 

TERNATE, FORES INDONESIA-Desakan terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk mencopot Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara kian menguat.

Tekanan ini muncul menyusul dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) yang nilainya mencapai Rp 21,7 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

KPK Malut menduga adanya manipulasi dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas hingga dokumen pendukung lainnya, yang dilakukan secara terstruktur.

Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, menegaskan bahwa pencopotan pejabat terkait menjadi langkah penting untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.

“Jika tidak segera dicopot, dikhawatirkan akan mengganggu proses pengusutan. Ini harus jadi perhatian serius gubernur,” ujar Yuslan dalam aksi di depan kediaman Rumah Dinas Wakil Gubernur di Ternate, Senin (20/4/2026).

Selain dugaan korupsi perjadin, massa aksi juga menyinggung indikasi praktik nepotisme dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sejumlah proyek bernilai besar diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Atas dasar itu, Yuslan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR serta Bendahara Pengeluaran.

” Kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemprov Maluku Utara,” tegasnya.

Desakan ini menjadi tekanan publik bagi Gubernur Sherly Tjoanda untuk mengambil langkah tegas di tengah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *