TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan konspirasi dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kian menguat.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam hasil investigasi terkait pola pengadaan proyek yang dinilai tidak wajar.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengungkapkan bahwa skema monopoli paket proyek diduga berlangsung secara sistematis.
Indikasinya terlihat dari pola seragam pada sejumlah proyek berskala besar sejak 2025 hingga 2026.
Regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 bahkan diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk melindungi praktik tersebut.
“Dari hasil penelusuran kami, ada pola berulang. Metode pengadaan dan distribusi paket proyek cenderung mengarah pada penguasaan oleh kelompok tertentu,” tegas Rajak Idrus, Senin (20/4/2026)
Dugaan penguasaan proyek itu juga disebut melibatkan kelompok yang terstruktur.
Kondisi ini memicu sorotan terhadap DPRD Maluku Utara yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD justru dianggap memilih bungkam.
Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari parlemen daerah untuk merespons dugaan monopoli proyek yang terus menguat di ruang publik.
Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hingga saat ini, Sekda belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
Atas kondisi itu, LPI mulai mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk DPRD dan Sekda, dalam dugaan praktik monopoli proyek.
Di sisi lain, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai pemegang otoritas pemerintahan disebut berada dalam posisi dilematis menghadapi situasi ini.
Wakil Gubernur Maluku Utara sebelumnya telah mengingatkan keras agar pengelolaan barang dan jasa tidak disalahgunakan.
“Kita sedang diawasi. Jangan main-main dengan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kasus serupa di masa lalu, di mana pejabat dari sektor pekerjaan umum dan biro pengadaan pernah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek. (Tim)
