BPBJ Malut Gelar Market Sounding Kontrak Payung Jalan Lapen, Dorong Penyedia Masuk E-Katalog

Maluku Utara — Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan market sounding, konsolidasi, dan kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pengadaan melalui sistem e-purchasing versi 6.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para penyedia jasa konstruksi terkait mekanisme pengadaan melalui kontrak payung, khususnya pada pekerjaan jalan lapen yang akan dikonsolidasikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan market sounding menjadi langkah penting agar penyedia memahami skema pengadaan yang akan diterapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang sosialisasi bagi pelaku usaha agar dapat mempersiapkan diri masuk ke dalam etalase e-katalog.

“Market sounding ini penting agar penyedia memahami skema pengadaan yang akan kita jalankan, sekaligus menyiapkan diri untuk masuk ke dalam etalase e-katalog,” ujar Hairil usai kegiatan yang berlangsung di Bela Hotel Ternate, Kamis (5/2/2026).

Menurut Hairil, penerapan kontrak payung konsolidasi jalan lapen diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran serta mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di Maluku Utara. Melalui skema konsolidasi, proses pengadaan dinilai dapat berjalan lebih sederhana, terarah, dan terkoordinasi.

“Melalui kontrak payung ini, kita harapkan ada efisiensi dan percepatan pembangunan jalan. Skema seperti ini juga memberi ruang lebih besar bagi kontraktor lokal untuk berpartisipasi,” katanya.

Hairil menjelaskan, BPBJ memilih pekerjaan konstruksi jalan lapen sebagai salah satu alternatif karena dinilai lebih ekonomis dibandingkan hotmix. Menurutnya, penggunaan lapen dapat menjadi pilihan dalam mendukung percepatan pembangunan jalan dengan biaya yang lebih efisien.

“Dari sisi biaya, lapen lebih efisien. Kalau hotmix, biayanya relatif mahal,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kualitas dan spesifikasi teknis pekerjaan jalan lapen, Hairil menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

“Untuk kualitas dan spesifikasi teknis, itu menjadi kewenangan Kepala Dinas PUPR,” katanya.

Hairil berharap para pelaku usaha jasa konstruksi, khususnya penyedia lokal, segera memenuhi seluruh persyaratan agar dapat masuk ke dalam etalase e-katalog. Dengan demikian, penyedia lokal dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan e-purchasing paket konsolidasi jalan lapen ke depan.

“Mudah-mudahan penyedia bisa masuk ke etalase e-katalog dan ikut berpartisipasi dalam e-purchasing paket konsolidasi lapen ini,” ujarnya.

BPBJ Maluku Utara menilai skema kontrak payung dan konsolidasi pengadaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa. Selain mendorong efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *