TERNATE, FORES INDONESIA-Penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu mulai menuai respons dari berbagai kalangan.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Koordinator LPI, Rajak Idrus, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dinilai berani menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Isda senilai Rp 17,5 miliar.
Rajak, yang akrab disapa Jeck, menilai langkah Kejati Malut menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar di Maluku Utara mulai berjalan serius.
“Penetapan tersangka terhadap Aliong Mus menjadi bukti bahwa Kejati Maluku Utara serius menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Jeck, Selasa (26/5/2026).
Ia menyebut, keputusan penyidik Kejati Malut patut diapresiasi karena dinilai menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang melibatkan figur berpengaruh di daerah.
“Atas nama Lembaga Pengawasan Independen, kami sangat mengapresiasi Kajati Maluku Utara dan tim penyidik karena sudah menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu sebagai tersangka. Ini langkah berani dan menunjukkan komitmen penegakan hukum di Maluku Utara,” katanya.
Namun demikian, LPI meminta Kejati Malut tidak berhenti pada kasus Aliong Mus semata. Menurut Rajak, publik kini juga menunggu perkembangan penanganan dugaan kasus tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya disebut telah naik status penyelidikan.
“Jangan hanya Aliong Mus yang ditetapkan tersangka. Masyarakat Maluku Utara juga mempertanyakan perkembangan dugaan kasus tunjangan DPRD Malut. Karena kasus itu sudah naik status beberapa bulan lalu, seharusnya sudah ada penetapan tersangka juga,” tegasnya.
Rajak menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan kasus yang menyeret anggota DPRD Maluku Utara agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami akan terus mengawal dugaan kasus yang melibatkan anggota DPRD Maluku Utara, jangan sampai kasus ini mengendap. Kalau Aliong Mus sudah ditetapkan tersangka, tinggal proses hukum berikutnya berjalan. Jadi kami berharap Kejati juga fokus pada dugaan kasus DPRD ini,” ujarnya.
Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka, lanjut LPI, cukup mengejutkan publik Maluku Utara karena dilakukan secara tiba-tiba di tengah minimnya informasi yang beredar sebelumnya.
“Publik Maluku Utara tentu kaget karena tiba-tiba Aliong Mus ditetapkan tersangka. Ini luar biasa. Kami berharap dugaan kasus tunjangan DPRD Malut juga ada kejutan seperti ini,” pungkasnya. (Tim)
