Skandal Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sula, Polda Malut Didesak Periksa Plt Kadis PUPR dan Kontraktor

TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan skandal korupsi dalam proyek peningkatan jalan menuju Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa serta proyek jalan Capalulu di Kabupaten Kepulauan Sula mencuat ke publik.

Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki pelaksanaan dua proyek tersebut.

Ketua GPM Malut, Sartono Halek, menilai proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai standar teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia menegaskan, jika terdapat indikasi penyimpangan maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.

“Proyek yang dibiayai dengan uang negara harus dikerjakan secara profesional dan sesuai spesifikasi teknis. Jika ada dugaan penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan menyelidikinya,” ujar Sartono Halek kepada foresindonesia, Selasa (10/3/2026).

Ia secara khusus mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara agar segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, langkah cepat aparat penegak hukum diperlukan agar dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek tidak terus menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Malut segera menelusuri proyek ini. Jangan sampai persoalan yang diduga terjadi di lapangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sartono juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, yang sebelumnya diketahui juga pernah menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.

Selain itu, kontraktor pelaksana dari CV Permata Hijau, Adam Umaternate, juga diminta untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Plt Kadis PUPR Kepulauan Sula dan kontraktor pelaksana perlu dipanggil untuk memberikan penjelasan agar publik mengetahui secara jelas bagaimana proses pelaksanaan proyek ini,” katanya.

Sartono menjelaskan bahwa proyek peningkatan jalan menuju RSP Dofa memiliki nilai anggaran sebesar Rp 2.948.528.070. Dengan nilai hampir Rp 3 miliar yang bersumber dari anggaran negara, proyek tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan serta standar teknis yang telah ditetapkan.

Namun berdasarkan informasi yang diterima GPM Malut, muncul dugaan bahwa kualitas pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

“Jika benar ada indikasi kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa proyek tersebut memiliki fungsi strategis karena menjadi akses menuju fasilitas kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi prioritas utama.

“Ini akses menuju fasilitas kesehatan masyarakat. Jangan sampai proyek yang seharusnya membantu pelayanan kesehatan justru dikerjakan secara asal-asalan,” kata Sartono.

Selain menyoroti kualitas pekerjaan, GPM Malut juga mengungkap adanya dugaan tunggakan pembayaran sewa alat berat oleh pihak rekanan proyek yang disebut mencapai sekitar Rp 60 juta dan hingga kini belum diselesaikan.

Menurut Sartono, persoalan tersebut menunjukkan adanya potensi masalah dalam pengelolaan pekerjaan di lapangan yang juga perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar ada tunggakan pembayaran alat berat hingga puluhan juta rupiah, maka hal ini juga harus ditelusuri karena bisa menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Tak hanya itu, GPM Malut juga menyoroti proyek pekerjaan jalan Capalulu yang dikerjakan pada tahun 2024 dan disebut diduga juga melibatkan CV Permata Hijau. Dalam proyek tersebut, perusahaan diduga meninggalkan utang sewa alat berat dengan nilai sekitar Rp 320 juta.

Menurut Sartono, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah di daerah.

“Jika dugaan tersebut benar, maka penyidik perlu menelusuri lebih jauh apakah ada persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” katanya.

Ia bahkan meminta agar proyek jalan Capalulu juga dilakukan audit investigasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proyek jalan Capalulu juga perlu diaudit secara investigatif oleh penyidik. Hal ini penting untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai kontrak atau justru menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan negara,” tegas Sartono.

Lebih lanjut, Sartono juga meminta agar dilakukan audit teknis terhadap kualitas pekerjaan jalan menuju RSP Dofa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya potensi kerugian negara melalui audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Audit teknis sangat penting untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi atau tidak. Jika ditemukan potensi kerugian negara, maka harus segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dapat menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius guna menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah di daerah.

“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *