Rekonstruksi Kasus Pembacokan di Tabona Ungkap Fakta Baru

TERNATE, FORES INDONESIA-Rekonstruksi kasus pembacokan yang terjadi di Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

Rekonstruksi digelar oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Ternate bersama Kejaksaan Negeri Ternate, Rabu (13/5/2026).

Tersangka Djamaludin Abdul alias Udin memperagakan langsung rangkaian peristiwa bersama istrinya, Mutia Kharie. Sementara korban Aris Usman diperankan oleh pemeran pengganti dan turut dihadiri saksi Alwi Ibrahim.

Tim kuasa hukum korban, Agung Nasir, menilai rekonstruksi tersebut memperlihatkan sejumlah perbedaan mendasar antara keterangan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di lapangan.

Menurut Agung, salah satu poin penting terletak pada posisi senjata tajam berupa parang atau peda yang digunakan untuk membacok korban. Dalam BAP, pelaku mengaku melihat senjata itu secara spontan setelah keluar dari dapur rumahnya usai melihat istrinya didorong oleh korban.

“Dalam BAP, pelaku menyampaikan bahwa dia berada di dapur rumahnya dan melihat istrinya didorong korban dari jarak kurang lebih 50 meter. Saat itu dia mengaku spontan keluar dan melihat ada sebilah parang, lalu langsung mengambilnya dan berlari menuju korban,” ujar Agung usai rekonstruksi.

Namun, hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa parang tersebut berada di bawah meja di luar dapur. Kondisi itu, menurut Agung, menandakan pelaku mengetahui secara pasti letak senjata tajam tersebut sebelum digunakan.

“Artinya, pelaku mengetahui dengan pasti posisi parang itu. Dia tidak sekadar melihat lalu mengambil, tetapi tahu keberadaan senjata tersebut, mengambilnya terlebih dahulu, kemudian menuju ke lokasi untuk melakukan pembacokan,” katanya.

Atas dasar itu, Agung menilai tindakan tersangka tidak dapat lagi dipandang sebagai penganiayaan spontan. Ia menegaskan, rangkaian adegan yang diperagakan justru mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang disertai unsur perencanaan.

“Ini bukan lagi penganiayaan biasa. Dari rangkaian adegan yang diperagakan, sangat jelas ada unsur penganiayaan berat dengan dugaan perencanaan,” tegasnya.

Selain menyoroti peran pelaku utama, Ketua Tim Pengacara korban, Chalid Fadel juga menilai keterangan istri tersangka tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta yang terungkap saat rekonstruksi.

Menurutnya, Mutia Kharie terlihat berada di lokasi dan diduga memiliki peran aktif yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Kalau dilihat dari hasil rekonstruksi, masing-masing pihak memiliki peran yang sangat jelas. Karena itu kami berharap penyidik menuangkan secara rinci seluruh peran tersebut dalam resume rekonstruksi,” ujarnya.

Meski demikian, pihak korban tidak secara langsung mendesak penambahan tersangka.

Chalid menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dan petunjuk jaksa dalam proses P-19.

“Kalau memang ada pihak lain yang turut serta, termasuk istri pelaku, maka hal itu harus diuraikan secara terang dalam resume rekonstruksi. Biarlah penyidik menilai berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *