SOFIFI, FORES INDONESIA-Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara mencatat progress signifikan dalam tertib administrasi perencanaan pengadaan.
Melalui kegiatan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dilaksanakan di Ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ pada Selasa (31/3/2026), seluruh rencana pengadaan tahun anggaran 2026 telah berhasil diinput ke dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Djohir, menyatakan bahwa capaian input RUP telah mencapai 100 persen dari total pagu belanja pengadaan senilai sekitar Rp 1,7 triliun.
Penyusunan RUP yang komprehensif ini menjadi fondasi strategis untuk memastikan proses pengadaan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Penyusunan RUP yang komprehensif menjadi fondasi strategis dalam memastikan proses pengadaan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Djohir.
Kegiatan penginputan RUP merupakan proses wajib sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
RUP wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui aplikasi SIRUP yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Transparansi ini bertujuan menjamin akuntabilitas, efisiensi, serta memudahkan pengawasan publik sebagai dasar hukum dimulainya proses tender.
Terpisah, Plt. Kepala BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil H. Hukum, menegaskan bahwa pencapaian SIRUP 100 persen menunjukkan komitmen biro dalam mendukung program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan melalui Sistem MCSP KPK agar dapat memantau, mengawasi, dan mengendalikan tata kelola Pemerintah Daerah (Pemda) agar bersih, transparan serta menciptakan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” kata Hairil.
Capaian ini menandai kesiapan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memulai proses pengadaan barang/jasa tahun 2026 dengan landasan perencanaan yang matang dan transparan. (Tim)
