Maluku Utara — Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara mulai memasuki tahapan persiapan lelang tahun anggaran 2026. Sejalan dengan tahapan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melakukan penginputan data pengadaan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Kepala BPBJ Setdaprov Maluku Utara, Hairil Hukum, mengatakan percepatan input data SiRUP menjadi langkah awal yang penting agar proses pengadaan barang dan jasa tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai regulasi.
“BPBJ saat ini sudah masuk tahapan persiapan lelang. Apalagi Pergub Nomor 31 Tahun 2025 terkait pengadaan di dinas sudah diterbitkan,” ujar Hairil, Selasa (6/1/2026).
Menurut Hairil, sebelum regulasi tersebut diterapkan secara penuh, BPBJ akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap perangkat daerah memahami mekanisme pengadaan terbaru dan dapat melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dibagi ke dalam dua skema. Untuk pengadaan teknis, pelaksanaannya akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sementara itu, pengadaan nonteknis tetap dipusatkan melalui BPBJ.
Hairil menyebut, kewenangan Dinas PUPR dalam menangani pengadaan teknis diberikan karena dinas tersebut telah memiliki sumber daya manusia yang dinilai memenuhi kualifikasi, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan.
“Pengadaan teknis ditangani oleh Dinas PUPR, sedangkan OPD nonteknis berada di bawah BPBJ. Hal ini karena SDM di PUPR, khususnya PPK dan pejabat pengadaan, sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Dengan dimulainya tahap persiapan lelang, BPBJ berharap seluruh OPD dapat bergerak cepat menyusun dan menginput rencana pengadaan ke SiRUP. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses lelang, mendorong keterbukaan informasi pengadaan, serta mendukung realisasi program pembangunan daerah pada tahun anggaran 2026.
BPBJ juga menegaskan bahwa ketepatan waktu penginputan data pengadaan menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan lelang tidak mengalami keterlambatan. Karena itu, setiap OPD diminta proaktif menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
